Berita

23 Napi Fredy Pratama Dipindah ke Nusakambangan

olympic.or.id – Sebanyak 23 narapidana yang merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap. Sebelumnya, para narapidana ini ditahan di Lapas Narkotika Way Hui di Bandar Lampung. Proses pemindahan yang berlangsung pada Kamis malam (25/7/2024) melibatkan pengamanan ketat dari Satuan Brimob Polda Lampung. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai pemindahan ini dan situasi terkait.

” Baca Juga: Viral: Pria Nekat Curi Meja dari Warung Bakso di Bekasi “

Proses Pemindahan

Pemindahan 23 narapidana ini dilakukan pada pukul 19.30 WIB dengan penjagaan ketat dari personil Brimob Polda Lampung. Para petugas keamanan menggunakan persenjataan lengkap untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Selain itu, mata narapidana ditutup dengan lakban, sementara tangan dan kaki mereka diborgol sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Konfirmasi dari Pihak Berwenang

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, mengkonfirmasi bahwa pemindahan narapidana ini memang benar terjadi. “Benar, tadi malam 23 narapidana narkoba telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandar Lampung. Itu permohonan dari Polda Lampung,” kata Kusnali pada Jumat (26/7/2024).

Alasan Pemindahan

Kusnali menjelaskan bahwa ke-23 narapidana yang dipindahkan ini telah mendapatkan vonis dari majelis hakim dalam persidangan mereka. “Jadi mereka yang diserahkan ke Nusakambangan ini yang sudah mendapatkan vonis sidang, sehingga Polda Lampung meminta lagi untuk dipindahkan kembali ke sana,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemindahan dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah proses peradilan selesai.

” Baca Juga: Karangan Bunga Sindiran Di PN Surabaya “

Narapidana yang Masih Menjalani Persidangan

Selain 23 narapidana yang telah dipindahkan, Kusnali juga menyampaikan bahwa masih ada beberapa narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih ditahan di Lapas Way Hui. “Iya masih ada, itu masih menjalani proses persidangan. Nanti kalau sudah selesai atau sudah divonis akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” pungkas Kusnali. Ini menunjukkan bahwa proses pemindahan akan terus berlanjut seiring dengan selesainya proses hukum terhadap narapidana lainnya.

Pemindahan 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung. Pemindahan ini adalah bagian dari prosedur setelah narapidana mendapatkan vonis dari persidangan. Masih ada beberapa narapidana yang menunggu proses persidangan di Lapas Way Hui dan akan dipindahkan ke Nusakambangan setelah mendapatkan vonis. Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menangani kasus-kasus narkoba dengan serius dan memastikan keamanan serta ketertiban dalam proses hukum.