Kominfo Intensifkan Edukasi Bahaya Judi Online melalui SMS Blast

by
SMS Blast

olympic.or.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan inisiatif edukasi melalui SMS blast untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kominfo untuk mencegah penyebaran dan dampak negatif dari judi online di Indonesia. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, edukasi melalui SMS blast sudah mulai berjalan dan dilakukan secara rutin setiap hari dengan dukungan dari berbagai operator seluler yang beroperasi di tanah air. Inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap kekhawatiran yang meningkat mengenai maraknya judi online dan dampaknya terhadap masyarakat.

” Baca Juga: Indonesia dan Finlandia Kompak dalam Ekonomi & Pendidikan “

Isi dari pesan singkat yang dikirimkan oleh Kominfo cukup tegas dan langsung, dengan tujuan untuk memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Pesan tersebut berbunyi, “Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia.” Pesan ini diharapkan dapat menjangkau banyak orang dan memberikan kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan oleh judi online, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Langkah Konkret Pemutusan Akses Situs Judi Online

Selain menggunakan SMS blast sebagai sarana edukasi, Kominfo juga aktif mengambil langkah-langkah konkret untuk memerangi judi online. Sebagai penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online). Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap ribuan situs yang mengandung konten judi. Sejak 17 Juli hingga 13 Juni 2024, Kominfo berhasil memblokir lebih dari 2.945.150 konten terkait judi online di Indonesia. Tak hanya itu, Kominfo juga menindak tegas situs pendidikan dan pemerintahan yang terindikasi mengandung sisipan laman judi. Selama periode tersebut, setidaknya 16.596 laman judi di situs pendidikan dan 18.974 laman judi di situs pemerintahan telah berhasil ditangani.

Baca Juga :   Harga dan Cara Berlangganan Paket Internet Starlink di Indonesia

Tindakan terhadap Akun E-wallet dan Rekening Bank Terkait Judi Online

Selain pemblokiran situs, Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani aspek finansial dari aktivitas judi online. Mereka mengajukan permintaan penutupan sebanyak 555 akun e-wallet dan pemblokiran 5.779 rekening bank yang terkait dengan judi online. Langkah ini diambil untuk memutus jalur keuangan yang mendukung operasi judi online. Sehingga diharapkan dapat menghentikan aktivitas tersebut secara lebih efektif.

Teguran kepada Platform Digital Besar

Tak hanya berhenti di situ, Kominfo juga mengeluarkan peringatan keras kepada beberapa platform digital besar seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Platform-platform tersebut dinilai banyak digunakan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online. Dengan peringatan ini, Kominfo berharap platform tersebut akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi konten yang diunggah pengguna. Sehingga konten yang berhubungan dengan judi online dapat diminimalisir atau dihilangkan sepenuhnya.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online oleh Pemerintah

Langkah-langkah yang diambil Kominfo ini sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Pembentukan satgas ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemberantasan judi online secara terpadu dan efektif. Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa tugas utama satgas adalah untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara menyeluruh di Indonesia.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Judi Online

Perhatian pemerintah terhadap judi online didorong oleh meningkatnya jumlah kasus sosial dan hukum yang disebabkan oleh aktivitas ini. Contohnya, baru-baru ini seorang polisi wanita di Jombang terlibat dalam kasus pembunuhan suaminya akibat kesal karena uang mereka habis untuk judi online. Kejadian ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang mencerminkan dampak destruktif dari judi online terhadap kehidupan individu dan keluarga.

Baca Juga :   Telkomsel Ungkapkan Perubahan Trafik Data Selama Bulan Puasa

” Baca Juga: Proyeksi Beban Puncak Listrik Saat Idul Adha Oleh PT PLN “

Transaksi Judi Online yang Mengkhawatirkan

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi terkait judi online selama Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa total putaran transaksi judi online selama lima tahun terakhir mencapai lebih dari Rp600 triliun. Angka ini menunjukkan betapa luasnya dampak finansial dari aktivitas judi online dan pentingnya upaya pemerintah untuk memberantasnya.

Secara keseluruhan, upaya Kominfo dan pemerintah dalam memerangi judi online melalui edukasi dan penegakan hukum menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online dan menjaga stabilitas sosial serta ekonomi negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.