olympic.or.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang terkait dugaan monopoli yang dilakukan oleh raksasa digital global, Google. Sidang pertama diadakan pada Jumat, 28 Juni 2024, setelah sempat tertunda karena belum lengkapnya surat kuasa dari pihak terlapor pada pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 20 Juni 2024.
” Baca Juga: Pengungkapan Kasus Love Scamming Oleh Napi Lapas Cipinang “
Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pada sidang tersebut, Investigator KPPU yang diketuai oleh Hilman Pujana dan didampingi oleh anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Mereka menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Dalam paparannya, Investigator menyatakan bahwa terdapat cukup bukti yang mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 17, 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.
Kebijakan Google yang Diduga Melanggar
Google diwakili oleh kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut. KPPU menjelaskan bahwa Google diduga melakukan monopoli dengan mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika perusahaan tidak menggunakan GPB System, Google akan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
GPB sendiri adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan melalui Google Play Store di Indonesia. Lewat GPB, Google mengenakan tarif layanan sebesar 15-30% kepada aplikasi. Beberapa jenis aplikasi yang diwajibkan menggunakan GPB antara lain permainan, konten, aplikasi penyimpanan data, dan aplikasi produktivitas.
Dampak Kebijakan Terhadap Pasar
Investigasi KPPU menemukan bahwa Google tidak memperbolehkan alternatif pembayaran selain GPB. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2022, dan aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus dari Google Play Store. Google Play Store adalah platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 93%.
Analisis dan Dampak Terhadap Persaingan Usaha
Menurut analisis Investigator, kebijakan Google menyebabkan dampak negatif terhadap persaingan usaha. Kebijakan tersebut menghambat pasar jasa penyediaan pembayaran, menghilangkan pilihan pembayaran bagi konsumen. Dan menurunkan pendapatan developer di Indonesia, sementara pendapatan Google meningkat.
” Baca Juga: Tips Kunjungi Pameran “Biang Kerok” Benyamin Sueb di Jakarta “
Tanggapan Google dan Sidang Berikutnya
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dari Investigator KPPU dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi KPPU akan melanjutkan persidangan berikutnya pada 16 Juli 2024 di Kantor KPPU. Pada sidang berikutnya, Google akan menyampaikan tanggapannya terhadap LDP.