PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara

by
PDIP

olympic.or.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, telah menyatakan persetujuan terhadap revisi pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara. Putra menyampaikan lima poin penting dalam catatannya. Dalam rapat pleno Baleg DPR yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (16/5/2024), Putra mengumumkan bahwa Fraksi PDIP DPR RI menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Rumah di Kuartal I 2024 “

Pentingnya Efektivitas dan Efisiensi Kementerian Negara

Putra Nababan menekankan pentingnya memperhatikan jumlah Kementerian Negara dalam konteks prinsip tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jumlah Kementerian harus dikelola dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang baik (good government). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan optimal.

Pengaturan Jumlah Kementerian untuk Efisiensi Keuangan Negara

Putra juga menyoroti keterbatasan sumber daya yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, jumlah Kementerian harus diatur sedemikian rupa agar tidak membebani keuangan negara. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien, sehingga alokasi anggaran dapat lebih difokuskan pada kepentingan rakyat daripada birokrasi.

Peran DPR dalam Pemantauan Pelaksanaan UU Kementerian Negara

Selain itu, Putra menekankan pentingnya pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan oleh DPR terkait pelaksanaan UU Kementerian Negara. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari DPR, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fraksi PDIP berpendapat bahwa dalam penambahan Kementerian, harus ada syarat dan ketentuan tertentu, termasuk kemampuan keuangan negara serta indikator kinerja yang dapat menilai efektivitas setiap Kementerian atau Lembaga (K/L).

Baca Juga :   Sinergi Presiden: Konsep 'Presidential Club' Prabowo

Penjelasan Mengenai Kemampuan Keuangan Negara

Lebih lanjut, Putra menjelaskan bahwa Fraksi PDIP juga menilai perlu adanya penjelasan mengenai kemampuan keuangan negara dalam RUU tersebut. Di antara hal yang perlu dipertimbangkan adalah kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat. Menurutnya, alokasi belanja pemerintah pusat harus lebih banyak ditujukan untuk rakyat sebagai penerima manfaat utama daripada untuk birokrasi. Saat ini, kenyataannya, 50% anggaran digunakan untuk birokrasi, dan hal ini perlu diubah agar anggaran lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.\

” Baca Juga: Calon Siswa Bintara Polri Dibegal Saat Menuju Psikotes “

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, Putra Nababan dan Fraksi PDIP menegaskan bahwa mereka menyetujui revisi UU Kementerian Negara dengan beberapa catatan penting. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Memastikan pengawasan yang lebih baik oleh DPR, serta mengalokasikan anggaran negara secara lebih bijak untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, revisi UU ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.