Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Gugatan Partai Nasdem

by
Mahkamah Konstitusi

olympic.or.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Nasdem yang mengklaim kehilangan 11.539 suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 di daerah pemilihan Jawa Tengah V. Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat, 7 Juni 2024. Menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Nasdem tidak terbukti. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

” Baca Juga: Peluang Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024 “

Kredibilitas Bukti Nasdem Dipertanyakan

Majelis hakim mengemukakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Nasdem tidak memiliki kompetensi dalam menjamin orisinalitas formulir C. Hasil TPS yang diakui oleh Nasdem sebagai suara asli mereka. Hakim mencatat bahwa jumlah perolehan suara yang disampaikan oleh saksi Nasdem di persidangan berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan ke MK. Perbedaan ini menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas dan keaslian alat bukti yang disajikan oleh Nasdem. Bahkan jika bukti tersebut dapat dipercaya. Mahkamah menyatakan bahwa setelah melakukan penyandingan data suara dari 545 TPS di 44 kecamatan yang dipersoalkan. Tidak ditemukan adanya pengurangan suara seperti yang diklaim oleh Nasdem.

Penyandingan Data dan Hasil Temuan

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa justru formulir C.Hasil TPS yang diajukan oleh Nasdem berbeda dengan data yang sebenarnya. “Berkenaan dengan fakta-fakta tersebut, Mahkamah semakin meyakini tidak terjadi pengurangan suara Pemohon pada 545 TPS dalam 44 Kecamatan di Dapil Jawa Tengah V sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” ungkap Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.

Klaim Kehilangan Suara dan Implikasinya

Dalam gugatannya, Nasdem mengklaim telah kehilangan 11.539 suara di daerah pemilihan yang meliputi wilayah Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta. Kehilangan suara ini dianggap menyebabkan hilangnya kursi DPR RI untuk partai yang dipimpin oleh Surya Paloh di daerah tersebut. Nasdem juga mengklaim bahwa suara mereka telah berpindah ke beberapa partai politik lain. Termasuk Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDI-P.

Baca Juga :   Insiden Tragis Billboard Di Mumbai Roboh

Penolakan Gugatan Partai Lain

Selain gugatan dari Nasdem, Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil Pileg di Jawa Tengah III. Dengan alasan bahwa dalil yang diajukan tidak jelas. Gugatan lain yang diajukan oleh Partai Golkar terkait hasil Pileg di daerah pemilihan Papua Selatan juga ditolak oleh MK.

” Baca Juga: Pembacokan Pelajar di Bogor Akibat Dendam Tongkrongan “

Keputusan MK ini menegaskan pentingnya keakuratan dan keaslian bukti dalam sengketa hasil pemilu. Gugatan yang tidak didukung oleh bukti yang kredibel dan konsisten berpotensi besar untuk ditolak oleh Mahkamah, seperti yang dialami oleh Partai Nasdem dalam kasus ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.