Berita

Turis Nigeria Dideportasi Dari Bali karena Overstay

olympic.or.id – Seorang turis Nigeria berinisial AFG (23) dideportasi dari Bali setelah melebihi batas masa izin tinggalnya di Indonesia selama 334 hari. AFG mengaku takut melapor ke Kantor Imigrasi karena khawatir akan ditahan, sehingga ia tidak memperpanjang izin tinggalnya.

” Baca Juga: KPK Akan Usut Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku “

Awal Kedatangan dan Perjalanan di Indonesia

AFG pertama kali tiba di Indonesia pada 1 Juni 2023 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan (B211A). Ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan menghabiskan waktu sebulan di sana bersama rekannya yang juga berasal dari Nigeria. Setelah puas berkeliling di Tangerang, AFG memutuskan untuk pindah ke Denpasar, Bali. Di Bali, AFG awalnya tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan, sebelum akhirnya pindah ke Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Kehidupan di Bali

Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai, dan mengunjungi klub malam. Untuk memenuhi biaya hidupnya, AFG mengandalkan tabungan serta kiriman uang dari keluarganya di Nigeria. Meski menikmati waktunya di Bali, AFG tidak pernah mengurus perpanjangan izin tinggalnya. Hal ini menyebabkan ia melebihi batas masa izin tinggal selama 334 hari sejak 30 Juli 2023. AFG mengaku tahu tentang pelanggaran izin tinggalnya, tetapi ia beralasan bahwa agen perjalanannya mematok biaya yang sangat mahal untuk mengurus perpanjangan izin tersebut.

Alasan Tidak Mengurus Izin Tinggal

Selain masalah biaya yang tinggi, AFG juga merasa khawatir akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya sendiri di Kantor Imigrasi. Kekhawatirannya ini membuatnya menghindari kantor imigrasi dan terus tinggal di Indonesia meski sudah overstay. AFG mengungkapkan bahwa ia sebenarnya ingin memperpanjang izin tinggalnya, tetapi ketakutannya terhadap penahanan membuatnya ragu untuk mengambil langkah tersebut sehingga ia dideportasi.

Penahanan dan Deportasi

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa AFG akhirnya dideportasi setelah ditemukan melanggar izin tinggal. AFG mengakui kesalahannya dan menyebutkan alasan-alasan yang membuatnya takut untuk melapor dan mengurus izin tinggalnya. Keputusan untuk mendeportasi AFG diambil sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran aturan imigrasi di Indonesia.

” Baca Juga: ICW: Tiga Klaster Perintangan Penyidikan Harun Masiku “

Peraturan Imigrasi

Kasus ini menyoroti pentingnya memahami dan mematuhi aturan imigrasi ketika berada di negara lain. Ketakutan dan kesalahan persepsi dapat menyebabkan masalah serius, seperti yang dialami oleh AFG. Para turis dan pendatang di Indonesia diharapkan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang tidak diinginkan. Dengan demikian, kejadian seperti ini bisa dihindari, dan para wisatawan dapat menikmati kunjungannya tanpa menghadapi masalah hukum. Menjaga komunikasi yang baik dengan pihak imigrasi dan agen perjalanan serta memahami hak dan kewajiban sebagai turis adalah langkah penting untuk menghindari situasi overstay dan deportasi.