Olympic.or.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas! Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, mereka secara resmi membatasi ketat penggunaan gadget selama jam belajar di seluruh sekolah. Secara mengejutkan, kebijakan ini ternyata mengikuti jejak ketat yang sudah diterapkan Singapura. Berdasarkan Surat Edaran bernomor e-0001/SE/2026, penggunaan smartphone hingga smartwatch benar-benar dibatasi. Hebatnya, aturan ini berlaku menyeluruh untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK se-Jakarta.

Namun, Disdik DKI memberi sedikit kelonggaran. Menurut Kepala Disdik DKI, Nahdiana, penggunaan gadget masih diperbolehkan dalam kondisi khusus untuk kebutuhan belajar dan di tempat yang ditentukan. Selain itu, selama berada di sekolah, semua perangkat elektronik wajib dinonaktifkan atau disetel senyap. Bahkan, gadget-gadget tersebut harus dikumpulkan di tempat penyimpanan khusus yang disediakan sekolah. Sementara itu, jika proses belajar memang memerlukan perangkat digital, sekolah yang akan menyediakan alternatifnya.
Disdik DKI juga sudah memikirkan solusi komunikasi darurat. Oleh karena itu, mereka meminta setiap sekolah menunjuk narahubung dan mengumpulkan data kontak darurat semua murid. Dengan demikian, komunikasi antara orang tua dan siswa tetap bisa terjaga dengan baik. Lebih lanjut, Nahdiana menegaskan bahwa sekolah yang sudah punya aturan serupa boleh menjalankannya, asalkan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. Tidak hanya itu, seluruh tenaga pendidik juga akan berkoordinasi dengan orang tua untuk membimbing penggunaan gadget yang lebih positif.
Alarm Bahaya di Balik Layar: Cyberbullying hingga Gangguan Fokus
Lalu, apa sebenarnya alasan di balik kebijakan yang ketat ini? Pertama-tama, Nahdiana menekankan bahwa ini bukan larangan mutlak, melainkan bentuk perlindungan. Pasalnya, penggunaan gadget yang tidak bijak berisiko tinggi menimbulkan adiksi digital, cyberbullying, dan gangguan kesehatan mental-fisik anak. Sebagai bukti, sebuah kajian UNICEF 2023 mengungkap fakta mencengangkan: 54% anak Indonesia pernah mengalami perundungan di dunia maya. Ditambah lagi, fase perkembangan anak dinilai belum matang untuk mengontrol diri, sehingga dampak buruknya bisa langsung menerpa kesehatan psikologis dan sosial mereka.
Alasan lain yang juga kuat adalah terganggunya konsentrasi belajar. Nyatanya, sebuah kajian “Smartphone Regulation in Schools Indonesia’s Context 2025” menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan kajian tersebut, 53% guru melaporkan siswa menjadi tidak fokus karena smartphone. Terlebih lagi, 64% guru melihat siswa lebih memilih smartphone daripada interaksi tatap muka. Kesimpulannya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi merusak proses belajar dan hubungan sosial di sekolah.
Akhirnya, berbagai kajian itulah yang mendorong Disdik DKI menerbitkan kebijakan ini. Seperti yang dijelaskan Wakil Kepala Disdik DKI, Sarjoko, langkah ini merupakan upaya menciptakan suasana belajar yang nyaman dan minim distraksi. Dengan begitu, diharapkan siswa bisa lebih fokus, produktif, dan konsentrasi belajar mereka tidak terusik oleh keberadaan gadget.
Inspirasi dari Singapura: Larangan Total Hingga ke Jam Istirahat
Menariknya, kebijakan Jakarta ini ternyata memiliki kemiripan yang kuat dengan aturan di Singapura. Faktanya, beberapa negara sudah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa, bahkan secara nasional. Contohnya, Singapura melalui Kementerian Pendidikannya (MOE) mengumumkan aturan baru yang super ketat per Desember 2025 lalu. Mulai Januari 2026, siswa sekolah menengah di sana dilarang total menggunakan smartphone dan smartwatch selama di sekolah.
Perlu diketahui, aturan Singapura sebelumnya lebih longgar karena hanya berlaku saat jam pelajaran. Akan tetapi, mulai tahun 2026, larangan itu diperluas ke seluruh waktu sekolah. Artinya, aturan mencakup jam istirahat, kegiatan kokurikuler, hingga kelas tambahan. Mirip dengan Jakarta, ponsel siswa akan disimpan di tempat yang ditentukan atau di dalam tas, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan khusus. Bahkan, pemerintah Singapura mengklaim kebijakan serupa yang sudah dijalankan sejak 2025 telah membuahkan hasil positif.
Pada intinya, baik DKI Jakarta maupun Singapura memiliki tujuan yang sejalan. Kedua pemerintah tersebut berharap larangan ini dapat meningkatkan fokus belajar dan memacu interaksi fisik yang lebih sehat antar siswa selama di sekolah. Dengan demikian, kebijakan kontroversial ini diharapkan mampu melindungi siswa dari dunia digital sekaligus mengembalikan esensi pembelajaran yang bermakna. Akibatnya, ruang-ruang kelas diproyeksikan akan kembali hiruk-pikuk oleh diskusi dan tawa, bukan lagi hening oleh cahaya layar smartphone.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Desapenari.id










