Olympic.or.id – Kabar besar buat para bocil yang suka scroll medsos! Meta, raksasa digital di balik Facebook, Instagram, dan Threads, resmi menaikkan batas usia minimal pengguna menjadi 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan kebijakan ini langsung dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026). Wah, selamat tinggal ya, akun-akun ABG!
Lalu, apa sih yang melatarbelakangi langkah berani ini? Menurut Meutya, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan Meta terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Tepatnya, peraturan pemerintah yang lebih dikenal dengan PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025. Jadi, bukan sekadar gimmick, tapi ini serius!
Yang bikin heboh, Meta tidak hanya sekadar mengumumkan aturan baru. Mereka langsung bertindak! Meutya menegaskan bahwa Meta akan mulai menghapus akun-akun milik pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun. Perubahan drastis ini menunjukkan itikad baik perusahaan asal Amerika Serikat itu dalam menyelaraskan layanan dan fitur mereka dengan ketentuan hukum nasional. Keren, kan?
“Tahap berikutnya adalah tentu mendeaktivasi akun-akun di bawah 16 tahun. Ini pernyataan komitmen yang sudah kami terima. Dalam pengawasannya, tentu kami perlu waktu, karena mereka baru mengubah pedoman komunitas hari ini dan besok (10 April),” jelas Meutya dengan tegas di hadapan awak media.
Tenang, prosesnya tidak serta-merta terjadi dalam sekejap. Meutya menambahkan, sebagai bentuk pernyataan komitmen, penghapusan akun ini sudah dilakukan secara bertahap. Jadi, kalau kamu atau adikmu kebetulan masih 15 tahun ke bawah, segera bersiap-siap ya!
Ubah Pedoman Komunitas: Meta Serius Atasi Pengguna di Bawah Umur
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Meta. Mengapa? Karena mereka menunjukkan sikap kepatuhan yang luar biasa dengan menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini bukan sekadar basa-basi!
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam pedoman komunitas atau community guidelines di semua platform Meta. Hasilnya, aturan usia minimum 16 tahun kini berlaku secara serempak dan menyeluruh di Instagram, Facebook, dan Threads. Mantap, Meta!
Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan pengguna, terutama anak-anak dan remaja, di ruang digital nasional. Dengan begitu, orang tua pun bisa sedikit bernapas lega.
Sebagaimana diketahui publik, pemerintah sebelumnya sudah mewajibkan seluruh platform digital untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital. Tenggat waktunya paling lambat 28 Maret 2026 lalu. Nah, Meta tepat waktu!
Aturan tersebut tertuang jelas dalam PP Tunas. Regulasi ini mengatur bahwa pengguna platform digital dengan kategori risiko tinggi harus berusia minimal 16 tahun. Sebelumnya, banyak platform digital hanya menetapkan batas usia pengguna mulai dari 13 tahun. Jadi, ini kenaikan yang signifikan!
Meutya juga menegaskan bahwa Kementerian Komdigi tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap platform digital lainnya. Tujuannya? Agar semua ikut menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku. Jadi, jangan kaget kalau platform lain menyusul langkah Meta.
Pemerintah menilai, kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata soal kendala teknis. Lebih dari itu, ini menyangkut kemauan dan itikad dari masing-masing perusahaan. Mau tidak mau, mereka harus tunduk pada hukum Indonesia.
“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegas Meutya dengan nada optimis. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi platform yang masih setengah hati.
Tegur Google: YouTube Belum Sepenuhnya Patuh!
Nah, jangan senang dulu! Di kesempatan yang sama, pemerintah juga melayangkan catatan keras kepada Google. Layanan YouTube dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Awas, Google!
Teguran resmi pun telah diberikan. Proses ini melalui tahap pengawasan yang panjang terhadap kepatuhan platform digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital. Pemerintah tidak main-main!
Ke depan, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil penilaian profil risiko secara mandiri. Tenggatnya? Hanya dalam jangka waktu tiga bulan ke depan! Siapa yang lambat, siap-siap kena sanksi.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan yang berlaku. Prioritas utamanya jelas: melindungi anak-anak di ruang digital dari konten berbahaya dan eksploitasi.
Melalui kebijakan yang menggebrak ini, pemerintah kembali menegaskan pesan penting. Kendala teknis tidak bisa lagi dijadikan alasan bagi perusahaan digital untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia. Apalagi dalam memenuhi mandat PP Tunas terkait perlindungan anak.
Jadi, buat kamu yang sudah di atas 16 tahun, bersyukurlah. Akunmu aman! Tapi buat yang masih di bawah, selamat tinggal Instagram, Facebook, dan Threads. Saatnya bermain di dunia nyata atau cari platform lain yang lebih ramah anak. Pemerintah dan Meta kini bergerak cepat. Jangan sampai ketinggalan kabar baik ini, ya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.








