olympic.or.id — Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim lebih memilih Chromebook daripada laptop Windows? Ternyata, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, yang mewakili Nadiem, akhirnya membongkar alasannya secara blak-blakan. Ia menekankan bahwa biaya pengelolaan perangkat Chromebook jauh lebih murah dibandingkan Windows, dan ini menjadi kunci utama dalam keputusan itu.
Hotman Paris menyampaikan penjelasan ini langsung dalam konferensi pers yang menarik perhatian banyak orang. Konferensi itu terkait dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama 2019-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini membuat suasana semakin panas. “Sistem pengelolaan Windows harganya melambung tinggi, mencapai 200 hingga 230 dolar AS atau sekitar Rp 3,8 juta, dan itu hanya untuk tiga tahun saja,” ujar Hotman pada Senin (8/9/2025), seperti yang dikutip dari Antara News. Sebaliknya, Google menawarkan harga sekali bayar seumur hidup hanya 30 dolar AS atau sekitar Rp 500.000, yang tentu saja bikin irit anggaran besar-besaran.

Selain itu, Hotman menambahkan bahwa lisensi ini sebenarnya dibayar oleh vendor laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS, bukan oleh Kemendikbudristek sendiri. Vendor-vendor itu kemudian menjual produk mereka melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Vendor sendirilah yang membayar ke Google untuk memasukkan Chrome Device Management (CDM) ke dalam laptop mereka, lalu mereka ikut tender di LKPP,” jelas Hotman. Dengan begitu, beban keuangan pemerintah menjadi lebih ringan, dan prosesnya terasa lebih efisien.

Lalu, apa sebenarnya Chrome Device Management itu? Anda pasti penasaran! CDM, yang juga dikenal sebagai Chrome Education Upgrade (CEU), berfungsi sebagai lisensi untuk mengelola Chromebook secara sentral. Admin IT bisa mengatur segalanya dari satu tempat melalui Google Admin Console, seperti yang dijelaskan di situs dukungan resmi Google. Mereka mengontrol aplikasi apa yang boleh diinstal, fitur apa yang bisa diakses, dan bahkan mengunci perangkat ke mode khusus, misalnya untuk ujian. Selain itu, admin mampu mereset perangkat dari jarak jauh, mengatur WiFi, password, dan banyak lagi. Meskipun demikian, penggunaan Chromebook dengan lisensi ini menjadi lebih terbatas dibandingkan versi biasa, yang justru mencegah penyalahgunaan seperti mengakses situs dewasa, judi online, atau aplikasi ilegal.

Di sisi lain, ekosistem Windows memiliki sistem serupa bernama Mobile Device Management (MDM) atau Intune. Namun, harganya? Bikin kaget! Saat ini, lisensi Chrome Education Upgrade naik menjadi 38 dolar AS atau sekitar Rp 625.000 sejak 2021, tapi tetap perpetual alias bayar sekali untuk selamanya, seperti yang diumumkan Google di blog resmi mereka. Sementara itu, untuk Windows, Microsoft bundel MDM dalam paket Microsoft 365 Education seperti A3 dan A5, yang sudah termasuk Intune for Education. Sayangnya, Microsoft tidak mencantumkan harga langsung di situs mereka; mereka hanya bilang “hubungi mitra penjualan.”
Akan tetapi, berdasarkan info dari situs Agile IT yang terpercaya, paket Office 365 A3 untuk siswa harganya 2,50 dolar AS atau sekitar Rp 41.000 per pengguna per bulan, sedangkan untuk staf 3,25 dolar AS atau Rp 53.000. Untuk A5, siswa bayar 6 dolar AS atau Rp 98.000 per bulan, dan staf 8 dolar AS atau Rp 131.000. Bayangkan saja, biaya bulanan itu bisa menumpuk jadi mahal dalam jangka panjang, terutama untuk program pendidikan skala besar.
Sekarang, mari kita telusuri kronologi yang bikin kasus ini semakin seru: Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025), menjadikannya orang kelima dalam pusaran ini. Sebelumnya, empat tersangka lain sudah ditetapkan, yaitu eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan; eks konsultan teknologi Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Kasus ini berlangsung dari 2019 hingga 2022, di mana para tersangka diduga berkonspirasi untuk mengadakan laptop Chromebook guna program digitalisasi pendidikan.
Lebih mengejutkan lagi, Kejagung menemukan bahwa perencanaan pengadaan ini sudah dimulai sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Mereka membahasnya dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”, yang beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap fakta ini: “Pada Agustus 2019, Jurist Tan bersama Nadiem dan Fiona membentuk grup itu untuk merencanakan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.”
Kemudian, pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik. Rencana Chromebook pun semakin matang. Ia menugaskan Jurist Tan untuk memfasilitasi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi pada Desember 2019.
Tak berhenti di situ, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google Indonesia sekitar Februari 2020. Mereka membahas program Google for Education, termasuk Chromebook untuk siswa. Setelah beberapa pertemuan, mereka sepakat menjadikan ChromeOS dan CDM sebagai bagian dari pengadaan TIK.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring via Zoom dengan bawahan seperti Dirjen Paud Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, Fiona, dan Jurist. Rapat tertutup ini membahas pengadaan Chromebook, di mana peserta diminta pakai headset. Nadiem memberikan arahan langsung, meski pengadaan belum resmi dimulai.
Bahkan, Nadiem membalas surat dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Surat itu diabaikan karena uji coba Chromebook gagal di daerah 3T. Namun, Nadiem justru melanjutkannya, yang memicu rapat intens. Jurist Tan kemudian meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah untuk menggunakan ChromeOS.
kunjungi laman media berita terkini di Indonesiaartnews.or.id
Pada 30 Juni 2020, Sri bertemu temannya di Hotel Arosa dan memerintahkan PPK Bambang Hadi Waluyo untuk melaksanakan perintah Nadiem dengan ChromeOS. Tapi, karena dianggap lambat, Sri mengganti Bambang dengan Wahyu Hariadi pada malam yang sama. Wahyu langsung bertemu Indra Nugraha dari PT Bhinneka Mentari Dimensi dan mengklik vendor itu untuk pengadaan.
Sri juga meminta Wahyu ubah e-katalog jadi SIPLah dan buat petunjuk pelaksanaan. Sementara itu, Mulyatsyah melakukan hal serupa: memerintahkan PPK Harnowo Susanto untuk mengarahkan pengadaan ke PT Bhinneka dengan ChromeOS, serta membuat petunjuk teknis.
Ini semua tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat Nadiem, untuk pengadaan TIK dari APBN dan DAK selama 2020-2022.
Akhirnya, pengadaan ini menyedot anggaran Rp 9,3 triliun untuk sekitar 1,2 juta unit laptop. Sayangnya, Chromebook ternyata kurang optimal karena butuh internet stabil, yang belum merata di daerah 3T. Akibatnya, negara rugi hingga Rp 1,98 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Kasus ini benar-benar bikin penasaran, kan? Bagaimana menurut Anda?









