Olympic.or.id – Sony akhirnya menyerah dan menyetujui pembayaran ganti rugi sebesar 7,85 juta dollar AS atau setara dengan Rp 141 miliar sebagai langkah penyelesaian gugatan class action yang mengguncang jagat game digital. Gugatan ini mencuat lantaran praktik monopoli harga jual game digital di PlayStation Store yang dinilai merugikan jutaan konsumen setia mereka.
Kasus hukum yang cukup menghebohkan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat, dan sudah bergulir sejak tahun 2021. Para penggugat yang merupakan para pemain setia PlayStation tidak tinggal diam melihat kebijakan yang dianggap tidak adil ini berlangsung bertahun-tahun.
Monopoli Harga yang Memicu Kemarahan Konsumen
Para penggugat dengan lantang menuding Sony memaksa para penerbit game untuk menyerahkan sepenuhnya kendali penentuan harga jual kepada pihak Sony. Yang membuat situasi semakin panas, Sony juga secara sepihak menghentikan penjualan kode download melalui peritel pihak ketiga – sebuah langkah yang dianggap sebagai upaya membunuh persaingan harga di pasar game digital.
Sebelum kebijakan kontroversial ini mulai diterapkan, para konsumen memiliki kebebasan untuk membeli kode voucher digital game melalui peritel pihak ketiga dengan harga yang seringkali jauh lebih miring dibandingkan harga resmi yang terpampang di PlayStation Store. Praktik ini menjadi andalan para gamer hemat yang selalu mencari cara untuk mendapatkan game favorit dengan budget lebih bersahabat.
Namun setelah Sony secara drastis menghentikan skema penjualan melalui pihak ketiga ini, para konsumen mendadak kehilangan alternatif pilihan tempat membeli game digital. Mereka hanya memiliki satu pintu masuk, yakni PlayStation Store milik Sony sendiri. Kondisi inilah yang menjadi fondasi utama tuduhan monopoli dalam gugatan yang diajukan oleh jutaan pemilik PlayStation di seluruh Amerika Serikat.
Para penggugat dengan tegas berargumen bahwa tanpa adanya persaingan harga dari peritel pihak ketiga, Sony mendapatkan kebebasan penuh untuk menetapkan harga jual game digital sesuka hati mereka tanpa ada tekanan kompetisi dari pasar. Hal ini jelas merugikan konsumen yang tidak memiliki pilihan lain selain membayar harga yang sudah ditentukan.
Sony Bantah Tuduhan Namun Tetap Bayar Kompensasi
Menariknya, meskipun Sony setuju membayar kompensasi fantastis sebesar Rp 141 miliar, perusahaan raksasa game ini tidak mengakui kesalahan apapun dalam kesepakatan penyelesaian ini. Mereka memilih jalur damai dengan tetap mempertahankan sikap tidak mengaku salah.
Apabila pengadilan nantinya menyetujui persyaratan penyelesaian yang telah diajukan, Sony akan terhindar dari proses sidang perdata yang panjang dan melelahkan. Yang lebih penting lagi, gugatan ini bakal ditutup secara permanen dan tidak bisa diajukan ulang di masa depan – sebuah langkah cerdas untuk mengakhiri masalah hukum yang mengancam reputasi mereka.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Kompensasi?
Kabar baiknya, konsumen yang berhak menerima kompensasi adalah mereka yang melakukan pembelian game digital melalui PlayStation Store dalam kurun waktu 1 April 2019 sampai 31 Desember 2023. Namun ada satu syarat penting yang perlu diperhatikan, pembeli harus berdomisili di Amerika Serikat untuk bisa mendapatkan bagian dari kompensasi ini.
Berdasarkan perkiraan yang beredar, terdapat sekitar 4,4 juta pemilik PlayStation di Amerika Serikat yang memenuhi syarat untuk menerima kompensasi ini. Jumlah yang sangat fantastis dan menunjukkan betapa luasnya dampak kebijakan Sony terhadap para penggemar setia mereka.
Deretan Game Populer yang Masuk Daftar Kompensasi
Game-game yang termasuk dalam kategori kompensasi ini mencakup puluhan judul populer yang pasti sudah tidak asing lagi di telinga para gamer. Mulai dari Nier: Automata yang memukau dengan cerita filosofisnya, Resident Evil 4 yang mencekam, The Last of Us Remastered yang mengharukan, Uncharted: Golden Abyss yang penuh aksi, sampai Killzone: Mercenary yang menegangkan.
Deretan game populer lain yang juga masuk dalam daftar ini di antaranya adalah Mass Effect Trilogy yang legendaris. Bagi yang penasaran, daftar lengkap judul yang memenuhi syarat bisa dicek melalui situs resmi penyelesaian kasus ini yang sudah disediakan khusus.
Kompensasi dalam Bentuk Kredit, Bukan Uang Tunai
Perlu diketahui bahwa kompensasi yang akan diberikan kepada para konsumen yang berhak berbentuk kredit PlayStation Store, bukan uang tunai. Nilai kompensasi yang akan diterima setiap orang bakal bervariasi, tergantung pada jumlah pembelian yang memenuhi syarat yang telah dilakukan selama periode yang ditentukan.
Kabarnya, kebanyakan konsumen yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan apa pun secara manual untuk mendapatkan kompensasi ini. Prosesnya akan berjalan otomatis dan tanpa ribet.
“Kebanyakan konsumen yang memenuhi syarat tidak perlu melalui proses klaim yang rumit. Kalau akun PlayStation Network mereka masih aktif, Sony bisa mengidentifikasi pembelian yang memenuhi syarat dan otomatis mendistribusikan bagian mereka,” demikian keterangan resmi yang menjelaskan proses pencairan dana kompensasi ini.
Batas Waktu Klaim Telah Lewat, Pencairan Menunggu Sidang
Bagi yang masih berpikir untuk mengajukan klaim, sayangnya batas waktu pengajuan klaim sendiri sudah lewat sejak 2 Juli 2026. Namun jangan khawatir, pencairan dana kompensasi bakal dilakukan setelah sidang persetujuan yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 rampung.
Sony sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggal pasti kapan kredit PlayStation Store ini bakal masuk ke akun para penggugat yang memenuhi syarat. Masyarakat masih menunggu dengan penuh harap, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber berita terpercaya termasuk Newsweek.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.









