Olympic.or.id – Pemerintah baru saja menghadirkan terobosan besar! Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah resmi meluncurkan aturan baru registrasi kartu SIM yang lebih ketat. Menariknya, aturan yang berlaku mulai 19 Januari 2026 ini memberi Anda kendali penuh atas semua nomor yang terdaftar dengan identitas Anda. Sebagai langkah awal, kebijakan ini langsung mempersempit ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini kerap memanfaatkan nomor bodong.
Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pun menegaskan perubahan fundamental ini. Beliau menyatakan bahwa registrasi kartu SIM kini tak lagi sekadar formalitas, melainkan berubah menjadi instrumen pelindung masyarakat di dunia digital. “Prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab menjadi wajib, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” tegas Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026).
Registrasi Wajib Pakai Wajah dan Batas Kepemilikan

Lantas, seperti apa rincian aturan baru yang serba digital ini? Pertama, pemerintah secara resmi mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah dalam proses registrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan basis NIK. Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA), mereka harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Khusus untuk pelanggan di bawah 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas serta data biometrik dari kepala keluarganya.
Baca Juga: Instabridge Akuisisi Nova Launcher, Janjikan Pengembangan Lanjutan
Tak berhenti di situ, pemerintah juga memberlakukan kebijakan yang sangat ketat terkait penjualan kartu perdana. Mulai sekarang, semua kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif! Artinya, Anda baru bisa menggunakan kartu tersebut setelah menyelesaikan proses registrasi dan validasi. Tujuannya jelas: menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini jadi sarana penipuan, spam, dan penyalahgunaan data.
Lebih lanjut, pemerintah juga membatasi jumlah nomor yang boleh Anda miliki. Untuk setiap operator telekomunikasi, kepemilikan nomor prabayar kini dibatasi maksimal tiga nomor per pelanggan. Pembatasan ini langsung menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar. “Registrasi biometrik, pembatasan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor menjadi fondasi penting mempersempit ruang kejahatan digital,” papar Meutya.
Anda Dapat Hak Penuh Kontrol dan Pengaduan
Di sisi lain, kabar baiknya adalah Anda kini mendapatkan hak kontrol yang luar biasa. Pemerintah memberi Anda hak penuh untuk mengetahui semua nomor seluler yang terdaftar atas nama Anda. Menanggapi hal ini, penyelenggara jasa telekomunikasi pun wajib menyediakan fasilitas cek nomor dan mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang dipakai tanpa sepengetahuan Anda.
Tak kalah penting, kebijakan ini juga menghadirkan mekanisme pengaduan yang powerful. Anda bisa melaporkan nomor seluler yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Sebagai konsekuensinya, nomor yang terbukti bersalah wajib dinonaktifkan oleh operator. Dengan demikian, ekosistem digital menjadi lebih aman dan terkendali.
Dorong Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Aman dan Transparan
Selanjutnya, dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan komitmennya. Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan kini menjadi kewajiban utama operator. Mereka diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Selain itu, pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar dengan NIK dan KK, agar bisa beralih ke sistem biometrik terbaru.
“Penerbitan Permenkomdigi ini adalah komitmen kami untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegas Meutya. Terkait penegakan aturan, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan pembinaan. Meski demikian, sanksi administratif tetap akan dikenakan kepada operator yang melanggar, tanpa menghilangkan kewajiban mereka untuk memperbaiki kesalahan.
Akhirnya, melalui serangkaian kebijakan baru ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada pemilik identitas yang sah. Dampaknya, praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat diharapkan bisa berkurang secara signifikan. Era baru keamanan digital Indonesia telah dimulai, dan Anda menjadi pemegang kunci utamanya!
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Desapenari.id










