Olympic.or.id – Akhirnya, Elon Musk turun tangan! Bos X (dulu Twitter) ini terpaksa mengambil langkah tegas untuk membendung maraknya penyalahgunaan AI Grok. Fitur pembuatan gambar dengan kecerdasan buatan tersebut sekarang hanya bisa diakses oleh pengguna yang membayar. Kebijakan baru ini langsung diterapkan di seluruh platform X mulai Jumat, 9 Januari 2026, waktu Amerika Serikat.
Sebelumnya, siapa saja bisa bebas memanfaatkannya. Namun kini, coba bayangkan ketika pengguna akun gratis meminta Grok untuk membuatkan sebuah ilustrasi. Bukannya hasil gambar, chatbot itu justru akan menampilkan pesan yang secara halus mengarahkan mereka untuk berlangganan X Premium. “Pembuatan dan penyuntingan gambar saat ini dibatasi untuk pelanggan berbayar. Anda dapat berlangganan untuk membuka fitur ini,” begitu kira-kira bunyi pesan yang muncul, lengkap dengan tautan yang mengarah ke halaman langganan.

Namun, anehnya, batasan ini ternyata tidak sepenuhnya ketat. Pembatasan ini terutama berlaku jika pengguna memberi perintah pada Grok melalui sebuah twit dengan menyebut tagar @Grok. Di sisi lain, pengguna masih bisa menemukan celah. Misalnya, jika mereka membuka langsung tab Grok yang tersedia di antarmuka X, perintah untuk membuat gambar masih bisa diproses untuk akun gratis. Selain itu, pembuatan gambar melalui aplikasi Grok yang berdiri terpisah dari X juga masih memungkinkan tanpa kendala apapun.
Lalu, apa yang mendorong kebijakan mendadak ini? Ternyata, langkah ini merupakan respons langsung dari xAI, perusahaan di balik Grok, atas tekanan yang semakin menjadi-jadi. Tekanan itu datang bukan hanya dari pengguna biasa, tetapi juga dari pemerintah berbagai negara yang merasa resah. Pejabat di Inggris, Uni Eropa, Malaysia, hingga India secara terbuka menyatakan kekhawatiran mereka. Mereka mempertanyakan keamanan Grok karena kemudahannya dalam menghasilkan gambar yang mengarah ke pornografi dan deepfake yang berbahaya.
Akibatnya, tanggapan dari berbagai pihak pun bergulir cepat. Juru bicara Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, secara terbuka mengecam keputusan Musk. Ia menyebut kebijakan ini hanya sekadar mengalihkan fitur AI berbahaya menjadi produk premium. Bahkan di Amerika Serikat, sejumlah senator tidak tinggal diam. Mereka mengirimkan surat resmi kepada raksasa teknologi Apple dan Google. Inti surat itu mendesak kedua perusahaan untuk segera menghapus aplikasi X dari toko aplikasi mereka karena dinilai melanggar aturan.
Tidak ketinggalan, Uni Eropa juga menyuarakan kritiknya. Seorang juru bicara Komisi Eropa dengan tegas menyatakan bahwa pembatasan berbayar ini tidak menyelesaikan masalah utama. “Ini tidak mengubah inti masalahnya. Berlangganan atau tidak, kami tetap tidak ingin melihat gambar-gambar asusila seperti itu,” tegasnya, seperti dilansir Reuters.
Indonesia Ikut Bersuara, Lakukan Penyidikan Mendalam
Di tengah sorotan global, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut bergerak. Kominfo tidak hanya memberikan kecaman, tetapi juga segera melakukan penyelidikan serius terhadap kasus ini. Menurut Kominfo, praktik mengedit foto menjadi konten tidak senonoh jelas melanggar privasi dan hak atas citra diri seseorang. Pelakunya pun berisiko menghadapi sanksi berat, mulai dari denda hingga pemutusan akses layanan.
Berdasarkan penelusuran awal, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengungkap temuan yang mencengangkan. Hasilnya menunjukkan bahwa Grok AI belum dilengkapi dengan pengaturan yang jelas dan memadai untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi yang menggunakan foto asli warga Indonesia. Kondisi ini sangat berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri, terutama ketika foto seseorang diedit atau disebarluaskan tanpa izin.
“Temuan awal kami menunjukkan belum ada pengaturan spesifik di Grok AI yang mampu mencegah penyalahgunaan teknologi untuk pembuatan dan penyebaran konten porno dari foto pribadi. Hal ini berisiko besar menyebabkan pelanggaran serius terhadap privasi warga,” jelas Samuel dalam keterangan resminya.
Lebih dalam lagi, Kominfo menegaskan bahwa manipulasi foto digital bukan semata-mata persoalan kesusilaan. Ini adalah bentuk perampasan kontrol seseorang atas identitas visualnya sendiri, yang dapat berujung pada kerugian psikologis, sosial, dan kerusakan reputasi yang dalam.
Saat ini, Kominfo aktif berkoordinasi dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tujuannya jelas: memastikan tersedia mekanisme perlindungan yang efektif bagi pengguna. Mekanisme itu mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake, dan prosedur penanganan laporan yang cepat. “Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi mereka tidak menjadi alat pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat orang lain,” tegas Samuel.
Ancaman Sanksi Tegas dan Seruan untuk Bijak Berteknologi
Samuel juga menegaskan bahwa kewajiban untuk mematuhi hukum Indonesia berlaku untuk semua PSE yang beroperasi di tanah air. Jika nantinya ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kominfo memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi itu bisa merentang dari peringatan tertulis hingga yang paling berat: pemutusan akses terhadap layanan Grok AI dan platform X itu sendiri.
Kominfo juga mengingatkan bahwa baik penyedia layanan AI maupun pengguna individu yang terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi atau manipulasi foto bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku. Pijakannya semakin kuat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam UU tersebut, pasal 172 dan 407 mengatur secara spesifik tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara.
Terakhir, Samuel menyampaikan seruan penting kepada masyarakat. Korban manipulasi foto atau deepfake didorong untuk segera mengambil langkah hukum. Mereka bisa melapor ke kepolisian atau membuat pengaduan resmi ke Kominfo. “Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Ingat, ruang digital bukan zona bebas hukum. Privasi dan hak citra diri setiap warga harus kita hormati dan lindungi bersama,” pungkasnya menutup pernyataan.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Desapenari.id










