Situs olympic.or.id memberitakan bahwa perusahaan teknologi raksasa asal China, Huawei, secara resmi menggugat Transsion Holdings ke pengadilan di Eropa. Alasan utamanya, induk dari merek ponsel populer Infinix, Tecno, dan Itel tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah paten milik Huawei.
Perkara hukum ini saat ini sedang berproses di Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) yang berlokasi di Munich, Jerman. Meskipun demikian, detail spesifik mengenai paten yang diperdebatkan masih sangat terbatas.
Akan tetapi, menurut kabar dari sumber terpercaya China Fixed Focus Digital, paten yang dimaksud adalah paten Eropa dengan nomor register EP2725797. Paten ini pada intinya melindungi teknologi dekode video yang bertujuan mencegah gangguan dan distorsi gambar.

Selanjutnya, teknologi ini mampu secara signifikan meningkatkan kualitas pemutaran video pada layar perangkat. Huawei menuduh bahwa Grup Transsion telah menggunakan teknologi ini tanpa izin pada beberapa produknya.
Namun, kita masih belum mengetahui secara pasti perangkat mana saja yang diduga melanggar; apakah hanya produk Infinix, atau Tecno, atau Itel, atau bahkan ketiganya.
Berdasarkan laporan dari media lokal, gugatan ini pertama kali diajukan oleh Huawei pada tanggal 20 Juni 2025. Keputusan akhir dari hakim tentu saja masih ditunggu dan belum dikeluarkan.

Apabila Huawei berhasil memenangkan kasus ini, Transsion tidak hanya menghadapi kewajiban membayar biaya lisensi atau denda yang besar, tetapi juga berpotensi mengalami pembatasan penjualan produknya. Pasar Eropa, yang merupakan pasar utama dan penyumbang pertumbuhan global Transsion, menjadi paling terancam.
Menanggapi gugatan ini, pihak Transsion menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari masalah ini lebih dalam dan akan merespons secara aktif untuk melindungi hak dan kepentingan hukum perusahaan, seperti dilansir KompasTekno dari Futu News.
Perlu kita catat bahwa ini bukanlah pertama kalinya kedua perusahaan berseteru. Sebelumnya, Huawei pernah lebih dulu menggugat Transsion pada tahun 2019 silam.
kunjungi juga laman berita terkini di Exposenews.id
Kala itu, Huawei menuduh Transsion melanggar hak cipta terkait tema wallpaper pada ponsel dan menuntut ganti rugi sebesar 20 juta yuan atau setara dengan Rp 45,4 miliar, seperti dihimpun KompasTekno dari Gizmochina pada Minggu (24/8/2025).

Selain Transsion, Huawei juga ternyata pernah memiliki konflik serupa dengan vendor ponsel lain, yaitu Xiaomi. Pada tahun 2023 lalu, Huawei membawa Xiaomi ke pengadilan karena dituding menggunakan beberapa paten Huawei secara tidak legal pada produk ponsel Xiaomi.
Kantor Paten China (China National Intellectual Property Administration/CNIPA) pada saat itu mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima dan menyetujui dokumen gugatan yang diajukan Huawei pada 17 Januari 2023.
Gugatan tersebut mencakup empat teknologi paten yang diduga dilanggar, yaitu: pertama, paten tentang metode dan perangkat untuk proses control signalling; kedua, paten mengenai metode untuk memberikan informasi ketika ponsel mendapatkan atau kehilangan sinyal seluler; ketiga, paten terkait metode pengambilan foto panorama; dan keempat, paten seputar metode kunci layar (lockscreen) ponsel.
Secara sederhana, dua paten awal berkaitan erat dengan teknologi fundamental sinyal 4G, sementara dua paten terakhir menyangkut fitur kamera dan keamanan perangkat.
Menanggapi tuntutan ini, Xiaomi menyatakan bahwa mereka sedang melakukan diskusi dengan Huawei mengenai masalah lisensi paten tersebut. Xiaomi menegaskan bahwa mereka sangat menghargai hak kekayaan intelektual dan percaya bahwa penggunaan teknologi melalui pembelian lisensi yang sah merupakan landasan penting untuk inovasi dan kemajuan di industri teknologi.
Xiaomi juga berharap negosiasi dengan Huawei akan mencapai kesepakatan yang baik dan menguntungkan kedua belah pihak.









