Olympic.or.id – Pengawas persaingan usaha Korea Selatan secara resmi menjatuhkan hukuman denda fantastis sebesar 20,81 miliar won atau setara 15,5 juta dollar AS (sekitar Rp 281 miliar) kepada perusahaan raksasa Apple. Langkah drastis ini diambil akibat serangkaian aturan serta kebijakan eksklusif di dalam toko aplikasi App Store yang dinilai sangat merugikan banyak pihak.
Komisi Komunikasi dan Media Korea (KMCC) secara tegas menyatakan bahwa Apple terbukti melanggar seperangkat aturan penting yang mengatur mekanisme pembayaran aplikasi, proses evaluasi atau review aplikasi yang berbelit-belit, hingga penerapan tarif komisi yang dirasa amat memberatkan para pengembang independen.
Selain langsung menguras kantong raksasa teknologi itu lewat denda senilai ratusan miliar rupiah, pihak regulator juga mengeluarkan perintah resmi agar Apple segera mengubah sejumlah pasal serta kebijakan bisnis App Store yang selama ini berlaku di wilayah Negeri Ginseng tersebut.
Selanjutnya, otoritas pemerintah Korea Selatan menuntut Apple agar memberikan ruang gerak serta kebebasan yang jauh lebih lapang bagi para pengembang lokal maupun internasional untuk memanfaatkan sistem pembayaran alternatif di luar mekanisme in-app purchase yang dipaksakan oleh Apple.
Menariknya, vonis hukuman yang menimpa raksasa Cupertino ini mencatatkan sejarah baru sebagai aksi penegakan hukum pertama yang amat berani sejak pemerintah Korea Selatan resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (Telecommunications Business Act) pada tahun 2021 silam.
Sebagaimana kita ketahui, aturan ketat tersebut memang dirancang khusus untuk melarang keras para pengelola toko aplikasi raksasa memaksa para pengembang memakai sistem pembayaran tunggal tertentu, sekaligus menghentikan taktik penundaan proses peninjauan aplikasi yang dilakukan secara semena-mena.
Aturan Kaku Pembayaran dan Prosedur Peninjauan yang Misterius
Sejak awal investigasi, salah satu praktik bisnis yang paling menyedot perhatian publik serta regulator adalah kebijakan pembayaran yang sangat kaku di App Store. KMCC menyimpulkan bahwa Apple secara cerdik telah memaksa para pengembang untuk selalu bergantung pada sistem pembayaran internal buatan mereka sendiri.
Padahal, jika kita cermati lebih dalam, Apple sebenarnya pernah sesumbar telah memperbolehkan penggunaan metode pembayaran dari pihak ketiga. Namun, di balik kelonggaran tersebut, Apple tetap saja menyunat komisi sebesar 26 persen ditambah membebani pengembang dengan segudang persyaratan administratif tambahan yang amat menyulitkan.
Alhasil, lembaga pengawas menilai bahwa skema pembayaran bernuansa akal-akalan tersebut sengaja dibuat agar opsi sistem pembayaran alternatif tetap terlihat tidak menarik, rumit, serta sama sekali tidak menguntungkan secara finansial bagi para pengembang aplikasi.
Lebih lanjut lagi, pihak KMCC mengecam keras praktik semacam ini sebagai bentuk nyata penyalahgunaan posisi dominan pasar demi menekan para penyedia konten seluler agar tidak punya pilihan selain menyerah pada aturan pembayaran milik Apple.
Oleh karena itu, regulator Korea Selatan tanpa ragu memerintahkan Apple untuk segera merombak total kebijakan App Store agar para pengembang dapat dengan bebas menggunakan sistem pembayaran eksternal, sekaligus menghapus semua batasan tersembunyi yang menghambat inovasi tersebut.
Tak hanya soal finansial, pengawas Korea Selatan juga menguliti proses peninjauan aplikasi (app review) di App Store yang selama ini dikeluhkan sangat tertutup. KMCC membongkar fakta bahwa ada banyak kasus di mana proses review aplikasi sengaja ditunda tanpa ada penjelasan yang masuk akal kepada pengembang.
Malahan, Apple kerap membiarkan para pembuat aplikasi kebingungan lantaran perusahaan tersebut tidak pernah memberikan alasan yang spesifik mengapa proses peninjauan dan kelulusan aplikasi mereka bisa tertahan berlarut-larut.
Dampaknya, para pengembang aplikasi terpaksa gigit jari karena tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai penyebab utama penundaan tersebut maupun kepastian estimasi jadwal kapan proses evaluasi aplikasi mereka bisa selesai diproses.
Berdasarkan temuan-temuan memprihatinkan tersebut, regulator akhirnya mendesak Apple untuk segera memperbaiki seluruh prosedur peninjauan aplikasi agar prosesnya menjadi jauh lebih terbuka, cepat, dan transparan bagi seluruh pengembang.
Perhitungan Komisi Diskriminatif yang Mencekik Pengembang Lokal
Selain masalah pembayaran dan review, penyelidikan mendalam regulator juga membongkar borok lain yang sangat krusial, yaitu perbedaan perhitungan tarif komisi App Store yang dinilai amat tidak adil.
Menariknya, KMCC menemukan fakta mencengangkan bahwa sepanjang periode Juli 2015 sampai Januari 2023, Apple rupanya menerapkan rumus perhitungan komisi yang berbeda jauh antara pengembang lokal asal Korea Selatan dengan pengembang dari negara lain.
Di satu sisi, bagi para pengembang dari luar Korea Selatan, komisi sebesar 30 persen dihitung secara murni dari harga aplikasi atau nilai transaksi sebelum dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN atau VAT).
Namun di sisi lain, Apple justru membebankan potongan komisi kepada pengembang lokal Korea Selatan berdasarkan harga total yang sudah termasuk pajak VAT. Akibat ketimpangan perhitungan ini, nominal dasar potongan komisi yang harus dibayar oleh pengembang lokal menjadi jauh lebih besar dibanding pengembang asing.
Sontak saja, lembaga regulator langsung menilai praktik tersebut sebagai sebuah bentuk perlakuan diskriminatif yang sangat tidak sehat dalam pembagian keuntungan ekonomi maupun pemberian tarif kepada para pengguna layanan.
Alhasil, Apple kemudian diperintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang nyata agar praktik perbedaan perhitungan komisi antara pengembang Korea Selatan dan pengembang luar negeri tersebut tidak kembali terulang di kemudian hari.
Apple Menolak Mengalah di Tengah Gelombang Tekanan Global
Merespons vonis denda fantastis tersebut, pihak Apple secara terbuka menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan tegas dari regulator Korea Selatan, sembari menegaskan bahwa mereka sedang mengevaluasi langkah hukum lanjutan berdasarkan koridor hukum yang berlaku di negara tersebut.
Meskipun demikian, sebagaimana dilansir dari portal berita media teknologi ternama 9to5Mac, Apple bergeming dan tetap mengklaim bahwa pihaknya selama ini sudah bekerja keras menjalin kerja sama erat dengan para pengembang eksternal guna memicu lahirnya berbagai inovasi keren melalui ekosistem App Store.
Akan tetapi, keputusan tegas yang diambil oleh pemerintah Korea Selatan ini dipastikan bakal semakin menambah berat beban serta tekanan regulasi global terhadap lini bisnis App Store milik Apple di berbagai belahan dunia.
Sebelum kasus di Korea Selatan ini mencuat, Apple sebenarnya memang sudah dipaksa untuk mengalah dan menyesuaikan sejumlah kebijakan distribusi aplikasi serta pembayaran alternatif di pasar-pasar raksasa lain, termasuk Jepang dan Brasil, setelah regulasi persaingan usaha di masing-masing negara tersebut resmi diberlakukan.
Pada akhirnya, seluruh gelombang tekanan dari para regulator dunia ini terus berfokus pada cengkeraman kontrol monopoli Apple atas distribusi aplikasi di iPhone serta mahalnya komisi yang selama ini terus mereka keruk dari setiap transaksi di dalam App Store.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










