Olympic.or.id – Siap-siap, pecinta gadget! Sebuah gebrakan kebijakan sedang mengintai industri smartphone Tanah Air. Bayangkan saja, produk-produk canggih dari Amerika Serikat seperti iPhone dan Google Pixel dikabarkan bakal terbang bebas masuk Indonesia tanpa perlu repot-repot memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN. Ini bukan sekadar rumor, melainkan buah dari perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal antara Indonesia dengan AS yang bisa mengubah peta persaingan secara dramatis.

Pengamat gadget kondang, Herry SW, langsung angkat bicara. Menurutnya, jika ketentuan kontroversial ini benar-benar diberlakukan, maka iPhone dari Apple punya peluang emas untuk melesat lebih cepat ke pasar Indonesia. Lebih dari itu, pintu gerbang bagi Google Pixel untuk masuk secara resmi ke Tanah Air juga mendadak terbuka lebar. Selama ini, Pixel hanya bisa dinikmati melalui jalur impor ilegal karena terkendala aturan TKDN.
Herry memandang, dari kacamata konsumen, kebijakan ini jelas seperti oase di tengah gurun. Namun, ia tak menutup mata bahwa dari sisi industri, langkah ini berpotensi memicu ketimpangan yang serius.
“Kalau kita cermati poinnya, iPhone bisa melenggang masuk tanpa beban TKDN. Secara bisnis, ini sebetulnya tidak sehat, karena menciptakan lapangan bermain yang tidak fair,” tegas Herry saat dihubungi pada Sabtu (21/2/2026).
iPhone Lebih Cepat Mendarat, Harganya Bakal Jatuh?
Herry membeberkan, selama ini prosedur pemenuhan TKDN kerap menjadi biang keladi keterlambatan peluncuran iPhone secara global dengan ketersediaannya di pasar resmi Indonesia. Proses ini menciptakan jeda waktu yang cukup mengganggu. Dengan adanya pembebasan TKDN, rantai birokrasi itu berpotensi dipangkas habis. Akibatnya, iPhone bisa hadir di Indonesia hampir bersamaan dengan peluncuran globalnya.
Tak hanya soal kecepatan, beban biaya yang selama ini muncul dalam proses sertifikasi dan pemenuhan TKDN juga bisa ditekan seminimal mungkin. Herry meyakini, efisiensi ini berpeluang besar membuat harga iPhone menjadi lebih kompetitif di pasaran. Konsumen pun bisa menarik napas lega.
Bukan cuma iPhone, peluang emas juga menanti Google Pixel. Merek yang selama ini hanya beredar secara ilegal karena tak mampu menembus regulasi TKDN, kini punya jalan mulus untuk masuk secara resmi.
“Tak bisa dimungkiri, dari perspektif konsumen, ini adalah angin segar yang sangat dinanti,” ujar Herry.
Keadilan Dipertanyakan, Pabrik di Indonesia Terasa Sia-sia?
Namun, di balik senyum konsumen, Herry melihat badai ketidakadilan sedang mengancam para pemain lama. Ia menyoroti nasib merek-merek raksasa seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo. Mereka telah mati-matian menanamkan modal besar, membangun pabrik-pabrik megah di Indonesia, baik secara mandiri maupun menggandeng mitra lokal. Semua itu mereka lakukan dengan satu tujuan mulia: memenuhi aturan TKDN yang ketat.
“Pertanyaannya, kenapa merek lain harus bersusah payah membangun pabrik, memutar otak untuk investasi, sementara satu negara bisa mendapatkan perlakuan istimewa yang lebih longgar?” sindirnya tajam.
Ia pun mengingatkan sejarah pahit di balik aturan TKDN. Awalnya, skema pemenuhan hanya mencakup hardware dan software. Namun, seiring waktu, muncul skema investasi atau pengembangan inovasi. Celah inilah yang selama ini dimanfaatkan Apple untuk tetap memenuhi aturan tanpa perlu repot membangun pabrik fisik. Kini, dengan pembebasan TKDN khusus produk AS, Herry menilai ketimpangan itu akan semakin melebar bak jurang.
Ia mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan ini. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah kesetaraan. Opsi yang bisa dipertimbangkan, misalnya, menghapus TKDN untuk semua merek secara menyeluruh, atau sebaliknya, memberikan insentif kompensasi bagi vendor yang sudah berinvestasi besar membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
Pendapat serupa juga dilontarkan kreator konten teknologi kenamaan, Deka Pratama atau yang akrab disapa Depraz. Ia dengan lantang menyatakan bahwa kesepakatan resiprokal ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, terutama bagi iklim industri teknologi di Indonesia.
“Tentu saja agreement ini sangat tidak adil bagi perusahaan lain yang berasal dari luar Amerika,” tegas Deka.
Ia bahkan memprediksi, cepat atau lambat, vendor-vendor dari luar AS akan mengajukan protes keras. Sebab, selama ini mereka sudah menunjukkan komitmen tinggi dengan mematuhi regulasi TKDN dan berinvestasi di Indonesia.
“Kesepakatan semacam ini jelas mencederai kepercayaan dan komitmen mereka untuk mengikuti aturan main di Indonesia,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Namun, kabar baiknya, perjanjian ini belum menjadi bola mati. Di seberang samudra, Mahkamah Agung AS baru saja membatalkan kebijakan tarif global ala Presiden Donald Trump yang menggunakan dasar International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Dengan putusan enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan itu inkonstitusional. Menindaklanjuti putusan tersebut, Trump justru mengumumkan tarif impor baru 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari. Situasi ini menunjukkan dinamika yang masih cair.
Sementara di dalam negeri, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan angin segar. Ia menegaskan, kelanjutan perjanjian resiprokal ini masih sangat tergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara. Artinya, perjanjian tersebut belum bisa langsung dijalankan karena masih harus melalui tahapan internal yang panjang, baik di Indonesia maupun di AS.
“Pastinya akan ada pembicaraan lanjutan antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil. Dan yang terpenting, Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo, memberi isyarat bahwa pintu negosiasi masih terbuka lebar. Jadi, masih ada harapan bagi industri dalam negeri untuk memperjuangkan keadilan.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Desapenari.id









