Jakarta, Olympic.or.id – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan tegas menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak terhubung dengan situs Prudential.com. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut situs tersebut sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran dan pembaruan data.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa situs Prudential.com tidak memiliki hubungan bisnis maupun operasional dengan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) maupun PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah),” jelas perwakilan Prudential Indonesia dalam pernyataan resmi yang diterima detikINET pada Rabu (4/6/2025).

Selanjutnya, mereka menambahkan, “Situs Prudential.com sebenarnya merupakan milik Prudential Financial Inc., sebuah perusahaan asuransi jiwa yang berkantor pusat di Amerika Serikat.”

Di sisi lain, Prudential Indonesia menjelaskan bahwa mereka bersama Prudential Syariah merupakan bagian dari grup Prudential Plc yang berbasis di Hong Kong. Grup ini bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan, serta manajemen aset, dengan fokus utama melayani pasar Asia dan Afrika.
Agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, perusahaan pun secara terbuka membagikan daftar situs resmi mereka, yaitu:
- Prudential Indonesia: www.prudential.co.id
- Prudential Syariah: www.prudentialsyariah.co.id
- Grup Prudential plc: www.prudentialplc.com
“Kami memastikan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas pihak perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid telah mengeluarkan peringatan terhadap 36 PSE Lingkup Privat agar segera menyelesaikan proses pendaftaran dan pemutakhiran data. Jika tidak, mereka terancam sanksi pemblokiran.
“Kami mengingatkan kembali para penyelenggara untuk segera mendaftar ulang,” ujar Meutya kepada Detikcom di BPPT Tapos, Depok, Rabu (4/6/2025).
Komdigi sendiri mengelompokkan ke-36 PSE tersebut ke dalam dua kategori besar:
Pertama, 23 PSE yang sama sekali belum terdaftar meski sudah beroperasi dan menjangkau pengguna Indonesia.
Kedua, 13 PSE yang belum memperbarui data pendaftaran mereka.
kunjungi laman berita terkini di Exposenews.id
Yang menarik, dalam daftar tersebut juga tercantum nama-nama besar seperti Apple dan Google. Namun hingga saat ini, Menkomdigi mengaku belum menerima konfirmasi pembaruan status kepatuhan dari para penyelenggara tersebut.
“Informasi lebih detail nanti dapat ditanyakan ke Dirjen Pengawasan Ruang Digital karena bersifat teknis. Saya tidak memantau satu per satu mana yang sudah update,” tutup Meutya.
Perlu diketahui, daftar 36 PSE yang diperingatkan ini berasal dari berbagai sektor industri digital. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat mendorong kepatuhan dan meningkatkan keandalan data di ruang digital Indonesia.










