Olympic.or.id – Kabar gembira meledak di kalangan pengguna internet! Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan monumental yang bakal mengubah cara kita menikmati paket data. Para konsumen di seluruh Indonesia kini bisa bernapas lega karena sisa kuota internet yang selama ini sering lenyap begitu saja, resmi tidak boleh dihanguskan lagi!

Keputusan bersejarah ini diumumkan pada Kamis kemarin (23/7/2026). Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, para hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan sejak akhir tahun lalu. Perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan jutaan konsumen tanah air.
Yang menarik, gugatan ini dipelopori oleh tiga pihak yang sangat merepresentasikan kepentingan masyarakat luas. Mereka adalah Didi Supandi, seorang driver ojek online (ojol) yang setiap hari mengandalkan kuota untuk mencari nafkah. Bergabung pula Wahyu Triana Sari, pedagang online yang usahanya bergantung pada koneksi internet stabil, serta Rega Felix, seorang dosen sekaligus advokat yang peduli terhadap perlindungan konsumen.
Putusan MK: Kuota Adalah Hak Konsumen, Bukan Sekadar Komoditas!
Inti dari putusan ini sungguh mencengangkan. MK dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan jasa yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan kata lain, praktik penghangusan kuota yang selama ini dianggap lumrah, kini dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi!
Amar putusan tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan, pasal itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai secara khusus.
Hakim Konstitusi Adies Kadir, yang menjadi anggota majelis dalam perkara ini, menyampaikan pandangan yang sangat berpihak pada konsumen. Beliau menegaskan bahwa secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan oleh pengguna harus tetap dilindungi sebagai hak milik. Konsumen berhak mempergunakan sisa kuota tersebut hingga benar-benar habis, tanpa dibebani biaya tambahan apapun. Tidak boleh ada lagi alasan perpanjangan masa aktif atau dalih lain yang merugikan pengguna!
Beragam Model Perlindungan Kuota yang Bisa Dipilih!
MK menyadari betul bahwa internet bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan pokok yang mendesak. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memaksa satu model layanan yang seragam. Sebaliknya, mereka memberikan ruang bagi inovasi dan fleksibilitas dari para operator.
Bentuk perlindungan tersebut bisa diwujudkan melalui berbagai pilihan paket yang lebih ramah konsumen. Misalnya, operator dapat menyediakan fitur akumulasi kuota atau yang lebih dikenal dengan istilah rollover. Selain itu, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga pemberian kompensasi atau refund menjadi opsi yang bisa dipilih.
Menurut laman resmi MK, jika konsumen membeli kuota prabayar maupun pascabayar dan masih menyisakan data, maka kuota itu harus mendapatkan perlindungan dengan cara-cara berikut:
- Akumulasi atau rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat kepada orang lain
- Kompensasi dari operator
- Pengembalian dana (refund)
- Bentuk perlindungan lain yang inovatif
Kisah Pilu Driver Ojol yang Kehilangan 20GB!
Apa sebenarnya yang memicu gugatan ini? Cerita yang disampaikan Didi Supandi, driver ojol sekaligus pemohon, sangat menyentuh hati. Dalam kesehariannya, Didi mengandalkan kuota internet untuk menerima pesanan dan berkomunikasi dengan pelanggan. Namun, praktik penghangusan kuota telah membuatnya merugi berkali-kali.
“Saya kehilangan 20 gigabyte. Untuk satu data seharga 60 ribu sampai 70 ribu, saya mendapat 30 gigabyte. Tapi saya baru memakai 10 gigabyte, sementara 20 gigabyte sisanya hangus begitu saja,” ujar Didi dengan nada kecewa saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada Selasa (13/1/2026).
Kondisi serupa juga dialami oleh Wahyu Triana Sari, pedagang online yang menggantungkan hidupnya pada transaksi digital. Baginya, setiap megabyte yang hilang berarti potensi pendapatan yang melayang percuma. Pengalaman pahit inilah yang mendorong mereka berdua mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.
“Cek Kosong” untuk Operator Selama Ini!
Dalam permohonannya, Didi dan Wahyu menilai bahwa ketentuan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah memberikan “cek kosong” kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus”. Tidak ada kewajiban akumulasi atau rollover yang membebani para penyelenggara telekomunikasi. Akibatnya, konsumen selalu berada di posisi yang dirugikan.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memang berbunyi, “Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”
Para pemohon berargumen bahwa pasal ini gagal menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital yang begitu pesat. Padahal, di era modern seperti sekarang, jasa telekomunikasi telah berevolusi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Praktik penghangusan kuota yang belum terpakai jelas mencederai hak milik konsumen atas data yang telah dibayar lunas.
Pelibatan Konsumen Wajib Dilakukan!
Tak berhenti sampai di situ, MK juga mengeluarkan aturan penting lainnya. Pemerintah dan operator telekomunikasi kini diwajibkan untuk melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif.
“Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang sangat krusial.
Mahkamah berpendapat bahwa pelibatan berbagai pihak ini mutlak diperlukan. Tujuannya agar kebijakan tarif yang dikeluarkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi operator, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi. Formula tarif juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan terbitnya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh praktik penghangusan kuota. Seluruh elemen, mulai dari operator, pemerintah, hingga konsumen, kini memiliki kepastian hukum yang lebih baik. Bagi para pekerja gig seperti driver ojol dan pedagang online, keputusan ini adalah angin segar yang sangat dinantikan. Selamat, konsumen Indonesia! Kuota Anda kini lebih aman dan terlindungi!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.









