Olympic.or.id – Wah, ada kabar panas nih dari dunia digital Tanah Air! Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru saja mengumumkan bahwa pemerintah resmi memanggil dua platform teknologi super besar, yaitu Meta dan Google. Jadi, pemanggilan ini bukan tanpa alasan, guys. Sebab, kedua raksasa ini kedapatan belum juga mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan yang punya nama keren PP Tunas ini sebenarnya sudah resmi berlaku sejak 28 Maret lalu, lho!

Lebih lanjut, Menkomdigi dengan tegas menyebutkan bahwa ada dua entitas bisnis yang terindikasi tidak mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Pertama, Meta yang menaungi aplikasi kepunyaannya seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Kedua, Google yang menaungi YouTube raksasa. “Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen No 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (31/3/2026). Duh, siap-siap kena getah, ya?
Nah, menurut Meutya, pemanggilan terhadap Meta dan Google ini merupakan bentuk nyata dari penerapan sanksi administratif. Pemerintah sama sekali tidak main-main, guys! “Pemerintah tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban. Pasalnya, sejak awal pembahasan PP Tunas, kedua platform tersebut sudah menunjukkan penolakan,” tegas Meutya dengan nada tegas. Jadi, sebenarnya pemerintah sudah punya firasat kalau bakal ada yang bandel. Namun, mereka tetap bergerak cepat untuk menindak.
Selain memanggil Meta dan Google, Komdigi juga mengeluarkan surat peringatan keras kepada TikTok dan Roblox. Mengapa demikian? Ternyata, kedua platform ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, meskipun mereka tergolong kooperatif. “TikTok dan Roblox sampai saat ini masih berstatus kooperatif sebagian. Artinya, mereka sudah menyatakan komitmen, namun belum mengimplementasikannya secara penuh,” jelas Meutya. Pemerintah pun memberi mereka tenggat waktu. “Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah juga akan menyesuaikan untuk melakukan surat panggilan kepada dua platform tersebut,” ancam Meutya. Awas, ya!
Sedikit yang Taat: Hanya X dan Bigo Live yang Jadi Contoh
Di tengah carut-marut ketidakpatuhan ini, ternyata masih ada secercah harapan, lho! Hingga saat ini, baru ada dua platform yang sudah benar-benar mengimplementasikan PP Tunas dengan baik. Siapa saja mereka? X (dulu Twitter) dan Bigo Live! Dalam konferensi pers pada 27 Maret lalu, Meutya membeberkan bahwa X/Twitter telah menyelaraskan panduan komunitasnya. Mereka bahkan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu. Keren, kan?
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang jauh lebih komprehensif dan patut diacungi jempol. Platform ini tidak tanggung-tanggung menaikkan batas usia penggunanya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Bahkan, Bigo Live telah menyurati toko aplikasi App Store milik Apple untuk menaikkan klasifikasi rating aplikasinya dari usia 13 menjadi 18+! Untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang lolos, mereka menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi oleh manusia. Sungguh langkah yang patut ditiru!
Fokus Pemerintah: Kolaborasi dengan Platform yang Hormati Hukum Indonesia
Menanggapi situasi ini, Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus. “Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad untuk menghormati Indonesia. Bukan hanya sebagai pasar digital, tapi juga berkomitmen kepada perundangan dan produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak. Jalan yang memang telah dipilih oleh negara yaitu menunda hingga anak siap,” jelas Meutya dengan penuh keyakinan. Jadi, bagi platform yang bandel, siap-siap saja!
Melawan Adiksi Digital: Demi 70 Juta Anak Indonesia
Lalu, mengapa aturan ini begitu penting dan mendesak? Menkomdigi membeberkan data yang cukup mengkhawatirkan. Ternyata, ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang sudah aktif berinternet! Bayangkan, 70 juta jiwa muda terpapar bebas di dunia maya. Oleh karena itu, PP Tunas ini dibuat sebagai upaya konkret untuk melindungi hak anak sekaligus upaya melawan adiksi online yang semakin mengkhawatirkan. Apalagi, warganet Indonesia dikenal sangat aktif di ruang digital dengan rata-rata durasi menatap layar mencapai 7 hingga 8 jam per hari. Wah, hampir sepertiga hari kita habis hanya untuk scrolling!
Pemerintah sendiri sangat menyadari bahwa transisi PP Tunas ini bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam satu atau dua hari. Kebijakan ini menuntut perubahan kebiasaan dan perilaku yang massif di semua lini. Upaya paksa untuk memutus rantai adiksi platform online dan gadget ini diakui tidak akan mudah. Bahkan, langkah ini berpotensi memicu rasa tidak nyaman, baik bagi anak-anak maupun para orang tua. Namun, pemerintah tidak akan mundur!
Ajak Semua Elemen Masyarakat Mengawal Regulasi
Oleh karena itu, Komdigi kini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu mengawal ketat jalannya regulasi ini. Mereka meminta masyarakat untuk berani menegur platform yang menolak aturan ini. “Kita tetap fokus dan tetap berjuang. Mari tunggu anak siap,” tutup Meutya dengan pesan yang mengharukan. Jadi, mari kita dukung bersama upaya mulia ini demi masa depan digital anak-anak Indonesia yang lebih aman dan sehat!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










