Olympic.or.id – Mulai hari ini, dunia maya Indonesia memasuki babak baru! Platform video pendek yang lagi hits banget, TikTok, langsung angkat bicara dan menyatakan kesiapan penuh untuk tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Regulasi yang mulai berlaku efektif pada hari ini ini mewajibkan semua platform digital untuk berani mengambil langkah tegas: menonaktifkan paksa akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Tujuannya jelas, yaitu memperkuat benteng perlindungan bagi anak-anak yang selama ini rentan di dunia maya.
“Kami siap patuh!” tegas TikTok dalam pernyataan resminya pada Jumat (27/3/2026). TikTok secara gamblang mengungkapkan komitmennya untuk mengikuti aturan ini sesuai dengan masa transisi yang diamanatkan dalam PP Tunas. Mereka tidak sekadar bicara, lho! TikTok sudah mulai mengambil langkah-langkah konkret terkait akun remaja di bawah umur, setelah sebelumnya melakukan proses penilaian mandiri secara internal dan melalui diskusi intensif alias konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bukan cuma sekadar mematuhi aturan, TikTok juga memastikan diri untuk terus berupaya menjadi ruang digital yang paling aman bagi semua penggunanya, terutama para remaja. Mereka tidak main-main dalam menjaga gerbang usia. “Kami mengandalkan teknologi paling mutakhir dan inovatif untuk mendeteksi secara akurat akun-akun yang melanggar kebijakan batas usia. Begitu ketahuan, kami langsung bekukan akun yang tidak patuh tersebut,” ujar perwakilan TikTok dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, TikTok menjelaskan bahwa di platformnya, akun-akun remaja sudah dilengkapi dengan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang menyala secara otomatis. Jadi, para orang tua pun bisa sedikit lega. Mereka berjanji akan terus mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan harapan regulasi, sambil terus mempertajam sistem pengamanan yang sudah ada.
“Kami akan terus terlibat aktif dan konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri ini. Kami juga berharap aturan ini bisa diterapkan secara adil dan konsisten untuk semua platform media sosial, bukan hanya kami,” pungkas pernyataan TikTok. Sikap ini menunjukkan bahwa mereka siap menjadi pionir dalam perubahan besar ini.
Bukan Cuma TikTok, 4 Raksasa Platform Sudah Merapat!
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) memberikan kabar terbaru hingga tanggal 27 Maret 2026. Ternyata, dari total delapan platform yang dikejar target, baru empat yang sudah kooperatif dan siap tempur mematuhi PP Tunas. Keempat platform yang mendapat apresiasi tersebut adalah X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
Langkah mereka pun beragam, tapi sama-sama berani! Menkomdigi membeberkan bahwa X/Twitter sudah menyelaraskan pedoman komunitasnya (community guidelines) dengan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu. Platform milik Elon Musk ini sempat meminta perpanjangan waktu, tapi kini sudah bergerak cepat. Mereka mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun anak di bawah umur secara massal mulai hari ini.
Sementara itu, Bigo Live bergerak lebih ekstrem lagi! Platform ini tidak hanya menaikkan batas usia, tetapi langsung mengubahnya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna (user content) dan kebijakan privasi (privacy policy). Bahkan, Bigo Live sudah menyurati toko aplikasi App Store (Apple) untuk meminta kenaikan klasifikasi rating aplikasi dari 13+ menjadi 18+. Mereka tidak setengah-setengah. Untuk memastikan tak ada celah, Bigo Live menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) canggih dengan verifikasi oleh manusia secara langsung.
Lalu, bagaimana dengan platform game yang digandrungi anak-anak, Roblox? Roblox mengambil pendekatan yang unik dengan menyesuaikan fiturnya. Mereka memastikan bahwa pemain yang teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun hanya akan diizinkan bermain dalam mode offline. “Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” jelas Meutya, mengomentari langkah adaptif yang diambil Roblox.
4 Platform Lain Masih ‘Bandel’, Sanksi Mengintai!
Namun, kabar gembira ini belum sepenuhnya utuh. Hingga hari ini, masih ada empat platform yang terkesan “belum gerak” dan belum mengikuti jejak keempat pionir tadi. Pemerintah pun tak tinggal diam! Meutya menegaskan bahwa instruksi sudah jelas: semua platform digital yang berbisnis di Indonesia wajib segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan peraturan yang berlaku.
“Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi,” tegas Meutya dengan nada tegas. Meski ia tidak merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, pernyataan ini jelas menjadi sinyal keras bagi platform yang masih membangkang. “Tentu kita, sekali lagi, meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok,” lanjutnya, memberikan tenggat waktu yang makin dekat.
Lindungi Data Anak, Bukan Sekadar Batasi Konten!
Menkomdigi menekankan bahwa tujuan utama dari pengetatan aturan ini jauh lebih dalam dari sekadar membatasi konten. Fokus utamanya adalah melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan dan rentan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis. “Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” ujar Meutya mengungkap fakta yang meresahkan.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan negara-negara maju lainnya. Australia, misalnya, juga telah menerapkan aturan serupa berupa pembatasan media sosial dan gadget untuk anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun. Meutya menegaskan bahwa nilai seorang anak itu sama berharganya di mana pun ia berada. “Karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti,” pungkas Meutya. Dengan langkah berani ini, Indonesia kini berada di garis depan dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi penerus bangsa.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










